
Amn
MERANGIN-. Terkait keikut sertaan Incamben yakninya Al haris Bupati Merangin pada Bursa Pilkada Merangin, Peraturan PKPU Usai penetapan Calon Incamben harus Cuti dari Jabatannya.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Merangin Iron mengatakan , bagi Incumbent yang mengikuti pesta demokrasi lima tahunan wajib mengambil cuti, sesuai dengan undang undang No 10 tahun 2016, proses cuti berlaku semenjak terhitung cuti.
"Undang undang no 10 tahun 2016, bagi bupati Incumbent dan wakil Bupati Incumbet, kalau mau maju menjadi kepala daerah harus cuti, cuti terhitung tanggal 15 pebruari hingga tanggal 23 Juni. Untuk Incambent kita sudah terima surat cutinya," kata Iron.
Dikatakan Iron, pihaknya dalam melakukan keputusan tetap mengacu Undang- undang, sehingga tidak terjadi hal yang diinginkan dikemudian hari.
"KPU menyerahkan wewenang dan harus sesuai dengan Undang undang sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku. Untuk besok (13/2) pengambilan nomor urut pasangan calon," pungkasnya. (*)
Penulis: AmnHamas Lantik Tim di Margo Tabir,Bambang Suko Winarno : Saya Saja Jauh Dari Jokja Dukung Al Haris
Heboh!! Intip Kegiatan Tim Hamas Seorang Pria Yang Mengaku Suruhan Salah Satu Tim Ditangkap
Dihadapan Ribuan Timses di Tabir, Al Haris: Saya Dihantam Isu Miring, Tapi Tim Harus Tetap Sabar
Sejumlah Kader Partai Pendukung Nalim Membelot Ke Al Haris Ada Apa ?..
Puluhan Tahun Konflik Hingga Memakan Korban, Akhirnya Al haris Mampu Damaikan Warga Empang Benao
Ternyata Program Ini Yang Membuat Al Haris Dapat Penghargaan Bupati Paling Merakyat Dari PWI Jambi
Jhoni MERANGIN-Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia, siap menerima berapa jumlah dan formasi usulan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2018. Hal tersebut ditegaskan Agus Su.